Dapur MBG Langgar Aturan, Alasan Klasik Kembali Mencuat

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan alasan klasik yang kerap dilontarkan pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) saat kedapatan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Agus sujarwo

Dapur MBG Langgar Aturan, Alasan Klasik Kembali Mencuat

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan alasan klasik yang kerap dilontarkan pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) saat kedapatan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Alasan-alasan ini terungkap saat BGN melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lokasi SPPG.

Menurut Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Albertus Doni Dewantoro, alasan paling umum adalah ketidaktahuan pengelola terhadap SOP dapur MBG. Padahal, BGN telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan sebelum memberikan sanksi penutupan sementara (suspend). Selain itu, pergantian Kepala SPPG juga menjadi alasan klasik, di mana informasi terkait SOP tidak tersampaikan kepada pengelola baru.

Dapur MBG Langgar Aturan, Alasan Klasik Kembali Mencuat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Mereka pura-pura tidak tahu dengan kondisi line out ini. Ataupun memang ada satu case memang Kepala SPPG kita lupa menyampaikan kepada mitra untuk mengubahnya, ataupun karena pergantian kepala SPPG. Kebanyakan alasannya tidak tahu," ujar Doni dalam unggahan di akun YouTube BGN.

Selain masalah ketidaktahuan SOP, BGN juga menemukan masalah lain, yaitu penggunaan bangunan yang tidak sesuai peruntukan. Banyak rumah tinggal yang dipaksakan menjadi dapur MBG tanpa memperhatikan sanitasi dan sistem pembuangan limbah. Hal ini tentu saja melanggar standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan.

"Begitu kita sidak ke tempat-tempat lokasi SPPG, begitu saya lihat rumah, pasti trouble. Karena sudah pasti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya tidak jelas, saluran pembuangan juga akan bermasalah di situ," jelas Doni.

Menanggapi pelanggaran-pelanggaran tersebut, BGN memberikan sanksi tegas berupa Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Jika pengelola tetap membandel, BGN akan mengambil langkah pemutusan kerja sama.

"Jadi, kita bersurat kepada pimpinan, biar nanti secara administrasinya jelas, terakhir-terakhir nanti akan pemutusan kerjasama. PKS akan kita tarik," terang Doni.

Doni menjelaskan bahwa penindakan terhadap dapur MBG bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. BGN telah memberikan kelonggaran bagi pengelola untuk melakukan perbaikan sejak Januari lalu. Setelah melakukan sosialisasi dan pembekalan sepanjang tahun sebelumnya, BGN menetapkan tahun ini sebagai waktu eksekusi bagi yang masih melanggar aturan.

Fokus pengawasan BGN meliputi higienitas dan tata letak dapur. Dapur yang memenuhi standar harus memiliki pemisahan area bongkar muat produk, distribusi, dan pencucian wadah makan. Selain itu, BGN juga mewajibkan adanya fasilitas mes atau tempat tinggal bagi staf, ahli gizi, dan akuntan untuk memastikan pengawasan berjalan non-stop.

"Jadi memang SOP-nya kita ada 3 pintu. Ada pintu loading area, pendistribusian, dan tempat untuk kita membersihkan food tray. Fokus saya itu, tempat cuci ompreng karena itu awal bisa terkontaminasi," terang Doni.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar