lahatsatu.com – Kabar mengejutkan datang bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai acuan utama dalam mengajukan pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan sebuah kebijakan baru yang menyatakan bahwa utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak akan lagi ditampilkan dalam laporan SLIK. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya dalam percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat.
Keputusan ini tentu memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai bagaimana lembaga keuangan akan menilai kelayakan nasabah jika data utang kecil tersebut tidak lagi muncul di sistem. Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memberikan penjelasan mendalam. Ia menegaskan bahwa meskipun data utang kecil tidak masuk dalam SLIK, bukan berarti perusahaan pembiayaan akan kehilangan kendali dalam menilai risiko.

Agusman mengakui bahwa setiap penyaluran dana, sekecil apa pun nilainya, pasti memiliki risiko gagal bayar. Namun, ia menekankan bahwa industri keuangan saat ini sudah sangat maju. Perusahaan pembiayaan kini memiliki berbagai instrumen evaluasi canggih di luar data SLIK konvensional. Salah satu metode yang kini semakin masif digunakan adalah pemanfaatan alternative credit scoring. Teknologi ini memungkinkan perusahaan untuk menganalisis kemampuan bayar seseorang melalui data perilaku digital dan pola transaksi lainnya yang lebih luas.
Terkait teknis mengenai bagaimana perusahaan pembiayaan menetapkan batas plafon kredit atau mengatur kebijakan pencairan dana, OJK memberikan kebebasan penuh kepada masing-masing lembaga. Agusman menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan bisnis internal yang harus disesuaikan dengan profil risiko perusahaan itu sendiri. Meski demikian, OJK memberikan peringatan keras agar perusahaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent).
"Perusahaan pembiayaan didorong untuk melakukan analisis kemampuan bayar secara menyeluruh, termasuk untuk pembiayaan dengan nilai yang relatif kecil," ujar Agusman dalam keterangan resminya. Hal ini penting agar meskipun utang di bawah Rp 1 juta tidak tercatat di SLIK, perusahaan tidak sembarangan dalam memberikan pinjaman yang berpotensi menjadi kredit macet.
Lebih lanjut, OJK juga menyoroti potensi risiko yang muncul seiring dengan adanya penyesuaian batas pendanaan pada sektor pinjaman daring (Pindar). Untuk memitigasi hal ini, penguatan manajemen risiko menjadi harga mati. Perusahaan wajib melakukan analisis yang lebih ketat terhadap kemampuan bayar para peminjam (borrower) agar stabilitas industri tetap terjaga. OJK berkomitmen untuk terus memantau kualitas pembiayaan di lapangan guna memastikan industri jasa keuangan tetap sehat, stabil, dan berkelanjutan di tengah perubahan kebijakan ini.




