lahatsatu.com – Wacana mengenai usulan penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Isu ini mencuat saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah berlangsung. Usulan tersebut memicu berbagai reaksi, mulai dari kekhawatiran para pekerja hingga pembelaan dari sisi pelaku industri.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, memberikan klarifikasi untuk meredam ketegangan. Shinta menegaskan bahwa terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan maksud dari usulan tersebut. Menurutnya, pihak pengusaha tidak sedang melakukan upaya paksaan untuk menambah beban kerja karyawan secara sepihak, melainkan hanya melakukan studi komparatif.

Shinta menjelaskan bahwa dalam proses perumusan regulasi, sangat penting untuk melihat bagaimana posisi daya saing industri Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Ia menyebutkan bahwa data jam kerja di negara seperti Thailand, Malaysia, hingga Vietnam menjadi bahan rujukan dalam studi banding tersebut.
"Saya rasa ada salah pengertian. Kami waktu itu hanya membandingkan data jam kerja beberapa negara di Asia dengan Indonesia. Jadi, muncul anggapan bahwa kami memaksakan kenaikan jam kerja, padahal konteksnya tidak seperti itu," ujar Shinta saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Lebih lanjut, Shinta menekankan bahwa tujuan utama dari perbandingan ini adalah untuk menjaga daya saing industri nasional di pasar global. Ia mencontohkan Vietnam yang menerapkan jam kerja hingga 48 jam per minggu. Dengan melakukan studi banding, para pembuat kebijakan diharapkan dapat merumuskan aturan yang mampu menjaga kompetisi sehat antara Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Sebelumnya, usulan kenaikan jam kerja ini datang dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, menyatakan bahwa Indonesia saat ini dinilai tertinggal dalam hal produktivitas jam kerja jika dibandingkan dengan Vietnam. Ia menyoroti adanya selisih yang cukup signifikan, di mana Vietnam bekerja 48 jam seminggu sementara Indonesia masih di angka 40 jam. Menurutnya, selisih tersebut membuat Indonesia seolah tertinggal 20 persen dalam hal kapasitas jam kerja.
Namun, pemerintah tampaknya tidak ingin isu ini berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memberikan pernyataan tegas terkait hal ini. Airlangga menegaskan bahwa ketentuan jam kerja di Indonesia saat ini tetap berada pada angka 40 jam per minggu, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja.
Airlangga menambahkan bahwa jika nantinya ada perubahan terkait jam kerja, hal tersebut harus mengikuti regulasi resmi yang tertuang dalam undang-undang perlindungan tenaga kerja yang sedang disusun. Dengan demikian, segala perubahan kebijakan harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.




