lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura. Keputusan ini menandai berakhirnya operasional perusahaan modal ventura berbasis syariah tersebut di industri keuangan Indonesia. Saat ini, pihak regulator mengonfirmasi bahwa proses likuidasi atau pembubaran perusahaan tengah berjalan untuk menyelesaikan seluruh urusan hukum dan finansial yang tersisa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru ini. Menurutnya, pencabutan izin ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan di tanah air.

"Proses likuidasi PT BTPN Syariah Ventura saat ini sedang berjalan," ujar Agusman dalam keterangannya pada Rabu (7/10/2026). Langkah likuidasi ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban perusahaan, baik kepada pihak ketiga maupun pemegang saham, diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Fenomena pencabutan izin ini rupanya bukan merupakan kejadian tunggal. Agusman mengungkapkan bahwa pada bulan September 2026 lalu, OJK juga telah mengambil tindakan serupa terhadap PT Porto Ventura Kapital dengan mencabut izin usahanya. Hal ini menunjukkan bahwa regulator tengah memperketat pengawasan terhadap sektor perusahaan modal ventura (PMV) guna meminimalisir risiko sistemik di industri keuangan.
Lebih lanjut, Agusman memberikan peringatan keras kepada pelaku industri modal ventura lainnya. Ia menegaskan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang masuk dalam kategori Pengawasan Khusus oleh OJK. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari para pelaku usaha agar tidak terjerumus dalam masalah serupa.
OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) bagi seluruh perusahaan modal ventura. Selain itu, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta manajemen risiko yang mumpuni menjadi syarat mutlak agar perusahaan dapat bertahan dan menjalankan kegiatan usaha secara sehat. Perusahaan juga diwajibkan untuk selalu menjaga stabilitas kondisi keuangan serta kualitas kegiatan usaha agar tetap sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.06/2026 yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026, PT BTPN Syariah Ventura yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, secara resmi dilarang melakukan segala bentuk kegiatan usaha di bidang modal ventura syariah. Dengan berhentinya operasional ini, perusahaan diwajibkan untuk menuntaskan seluruh tanggung jawab hukumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




