UMKM Bernapas Lega, PPh Final 0,5% Diperpanjang Hingga 2029

Jakarta – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia! Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%

Agus sujarwo

UMKM Bernapas Lega, PPh Final 0,5% Diperpanjang Hingga 2029

Jakarta – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia! Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% hingga tahun 2029. Kepastian ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025).

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi UMKM dengan pendapatan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan perpanjangan ini, pelaku UMKM tidak perlu lagi khawatir dengan perubahan kebijakan pajak setiap tahunnya, melainkan memiliki kepastian hukum hingga 2029.

UMKM Bernapas Lega, PPh Final 0,5% Diperpanjang Hingga 2029
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ujar Airlangga.

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp 2 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk insentif pajak ini. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 542.000 wajib pajak UMKM yang telah terdaftar dan memanfaatkan fasilitas ini. "Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp 2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542.000, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP," beber Airlangga.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan administrasi bagi para pelaku usaha kecil di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi jangka panjang yang efektif.

Selain UMKM, pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi pekerja sektor padat karya dan pariwisata mulai Oktober 2025 hingga 2026. Pajak penghasilan mereka akan ditanggung langsung oleh pemerintah. Total ada sekitar 552.000 pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta yang akan menerima manfaat ini. Sektor yang termasuk dalam program ini adalah industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, serta sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka). Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 120 miliar di tiga bulan tahun 2025 dan Rp 480 miliar untuk 12 bulan 2026.

Dengan berbagai insentif ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Lahatsatu terus memantau perkembangan kebijakan ekonomi ini dan akan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1