Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Tipikor, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa dirinya telah menyodorkan banyak bukti penguat untuk mendukung permohonan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses uji materi dapat berjalan lancar di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira cukup banyak. Saya tidak ingat apa saja. Tapi yang pasti bahwa kami menguji pasal 2 ayat (1), dan pasal 3," ujar Maqdir usai menghadiri seminar di Kampus Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Maqdir menjelaskan bahwa dalam proses uji materi yang sedang berlangsung, MK meminta beberapa perbaikan pada alasan yang disampaikan dalam permohonan. Salah satu bahan tambahan yang disodorkan Maqdir berkaitan dengan cara menghitung kerugian dengan menggunakan Undang-Undang Perseroan.
"Hakikat dari korupsi di seluruh dunia yakni adanya suap menyuap. Setiap orang harus menaruh perhatian tentang bagaimana tindak pidana korupsi berlangsung," tegas Maqdir. Ia bahkan menyinggung pengalaman mantan pimpinan KPK yang kesulitan dalam bekerja sama dengan penegak hukum asing karena kurangnya fokus pada tindak pidana suap menyuap.
Maqdir juga menyoroti data dari lembaga Transparansi Internasional Indonesia yang menunjukkan bahwa indeks korupsi Indonesia tidak pernah naik. "Kenapa? Karena sebenarnya suap menyuap itu tidak kita berantas. Lebih banyak suap menyuap yang terjadi," ungkapnya.
Dalam uji materi ini, Maqdir mengajukan pembatalan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang mengatur tentang pidana perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara. Selain itu, ia juga meminta revisi pada pasal 3 yang mengatur tentang pidana penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang merugikan keuangan negara.
Frase yang dipermasalahkan adalah fokus aturan yang hanya pada tindakan "merugikan negara" daripada "memperkaya diri". Hal ini dianggap menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa, terutama ketika keputusan direksi perusahaan atau pejabat publik yang didasari niat baik tetap berujung pada kerugian bisnis. Kerugian tersebut kemudian dianggap sebagai tindak korupsi, meskipun tidak terbukti bertujuan memperkaya diri.
Maqdir Ismail berharap dengan uji materi ini, MK dapat memberikan keadilan dan memperbaiki aturan yang dinilai tidak adil bagi terdakwa.




