Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mempertimbangkan pemblokiran platform media sosial X (sebelumnya Twitter) karena belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
"Meta dan Google sudah ada perwakilan, masa X atau Twitter tidak?! Nanti pemerintah dianggap tidak adil," tegas Menteri Kominfo Budi Arie di kantornya, Jakarta, Rabu (9/10).

Meskipun demikian, Budi belum memastikan kapan pemblokiran akan dilakukan. Kominfo masih ingin menjalin komunikasi dengan X dan mempertimbangkan opsi lain untuk menciptakan keadilan usaha. "Jangan nanti kami di-bully karena ingin memblokir Twitter," ujarnya.
Budi juga menyinggung Brasil yang telah memblokir akses X karena tidak mengikuti aturan setempat. Ia mengakui bahwa saat ini belum ada peraturan yang mengharuskan perusahaan asing memiliki kantor perwakilan di Indonesia, namun Kominfo sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan regulasi terkait. "Semoga tahun ini kami bisa merumuskan kebijakan yang bakal diambil," katanya.
Berdasarkan laporan We Are Social, tercatat sekitar 27,5 juta pengguna X di Indonesia per Oktober 2023, menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dalam jumlah pengguna platform tersebut.