Trump Sahkan UU Kripto, AS Targetkan Jadi Pusat Kripto Dunia

Jakarta, Lahatsatu.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menandatangani Undang-Undang (UU) yang mengatur mata uang kripto, termasuk stablecoin, pada Jumat (18/7/2025). Langkah ini menandai

Agus sujarwo

Trump Sahkan UU Kripto, AS Targetkan Jadi Pusat Kripto Dunia

Jakarta, Lahatsatu.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menandatangani Undang-Undang (UU) yang mengatur mata uang kripto, termasuk stablecoin, pada Jumat (18/7/2025). Langkah ini menandai babak baru bagi industri kripto di AS, membuka jalan bagi pemanfaatan aset digital dalam transaksi sehari-hari.

UU yang diberi nama GENIUS Act ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan regulasi yang selama ini dinantikan oleh pelaku industri kripto. Trump sendiri menyatakan ambisinya untuk menjadikan AS sebagai pusat kripto dunia.

Trump Sahkan UU Kripto, AS Targetkan Jadi Pusat Kripto Dunia
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Saya telah berjanji bahwa kita akan mengembalikan kebebasan dan kepemimpinan Amerika, serta menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia, dan itulah yang telah kita wujudkan," tegas Trump, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (19/7/2025).

Industri kripto diketahui memberikan dukungan finansial signifikan dalam pemilu tahun lalu, dengan sumbangan lebih dari US$ 245 juta atau setara Rp 4 triliun untuk kandidat pro-kripto, termasuk Trump. Presiden dari Partai Republik ini juga meluncurkan koin digital miliknya sebagai bagian dari visinya untuk memajukan sektor ini.

Stablecoin, aset digital yang nilainya dipatok terhadap dolar AS, menjadi fokus utama dalam UU ini. Selama ini, stablecoin banyak digunakan oleh trader kripto untuk memindahkan dana antar-token. Diharapkan, dengan adanya regulasi yang jelas, stablecoin dapat digunakan secara luas oleh masyarakat umum sebagai alat pembayaran yang efisien.

UU ini mewajibkan stablecoin dijamin dengan aset likuid seperti dolar AS dan surat utang jangka pendek pemerintah. Penerbit stablecoin juga diwajibkan untuk mengumumkan komposisi cadangan aset mereka ke publik setiap bulan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap stablecoin, mendorong adopsi oleh bank, pelaku usaha ritel, dan masyarakat umum.

Nilai pasar stablecoin saat ini mencapai lebih dari US$ 260 miliar atau setara Rp 4.212 triliun. Bank Standard Chartered memprediksi angka ini dapat melonjak menjadi 2 triliun dolar AS pada 2028 jika UU ini diterapkan secara penuh.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menambahkan bahwa teknologi baru ini akan memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan dunia, memperluas akses ke ekonomi berbasis dolar, dan meningkatkan permintaan terhadap surat utang negara AS yang menjadi penopang stablecoin.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1