Jakarta – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) telah secara resmi menghentikan proses hukum yang menjerat Kakek Mujiran, seorang warga lanjut usia di Lampung. Melalui penerapan mekanisme keadilan restoratif, sebuah penyelesaian yang mengedepankan semangat kekeluargaan berhasil dicapai, membebaskan Kakek Mujiran





