Jakarta, Lahatsatu.com – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat gebrakan dengan mengumumkan penerapan tarif impor baru yang signifikan. Kebijakan ini diklaim sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri AS, namun memicu kekhawatiran akan ketidakpastian baru dalam perdagangan global.
Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah pengenaan tarif hingga 100% untuk obat-obatan bermerek dan berpaten. Menurut pengumuman Trump di platform Truth Social, tarif ini akan mulai berlaku pada pekan depan. Langkah ini menambah tekanan bagi bisnis yang sudah berjuang dengan gangguan rantai pasok, kenaikan biaya produksi, dan ketidakpastian konsumen.

Selain obat-obatan, kebijakan baru ini juga mencakup tarif 50% untuk impor lemari dapur dan meja rias kamar mandi, serta tarif 30% untuk furnitur berlapis kain. Sektor otomotif juga tak luput dari sasaran, dengan tarif 25% yang dikenakan pada truk berat. Trump berdalih bahwa tarif ini diperlukan untuk melindungi produsen lokal dari persaingan tidak adil dari perusahaan asing.
Pemerintahan Trump mengklaim akan tetap menghormati batas maksimum 15% untuk tarif obat bermerek paten bagi negara-negara yang memiliki perjanjian dagang dengan ketentuan tersebut. Namun, belum ada kejelasan apakah perjanjian dagang dengan negara-negara seperti Korea Selatan memiliki perlindungan serupa. Akibatnya, mobil-mobil asal Korea berpotensi terkena tarif total 27,5%.
Kebijakan tarif baru ini menuai kritik dari berbagai pihak. Kamar Dagang AS mendesak agar administrasi Trump tidak mengenakan tarif truk baru, mengingat lima sumber impor teratas AS untuk barang tersebut adalah mitra dekat seperti Meksiko, Kanada, Jepang, Jerman, dan Finlandia. Federal Reserve juga memperingatkan bahwa langkah ini dapat mendorong naiknya harga konsumen di AS.
Penerapan tarif impor baru oleh Trump ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi global dan memicu respons dari negara-negara mitra dagang AS. Dampak jangka panjang dari kebijakan ini masih belum jelas, namun yang pasti, kebijakan ini telah menciptakan ketidakpastian baru dalam lanskap perdagangan internasional.