lahatsatu.com – Pasar logam mulia kembali menunjukkan geliat positif dalam sepekan terakhir. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan, memberikan angin segar bagi para investor yang tengah mengincar aset aman (safe haven). Berdasarkan data terbaru, nilai emas mengalami apresiasi sebesar Rp 14.000 per gram jika dibandingkan dengan posisi di awal pekan.
Mengacu pada grafik pergerakan harga yang dirilis oleh laman resmi Logam Mulia pada Minggu (8/11/2026), fluktuasi harga emas sepanjang pekan ini cukup dinamis. Perjalanan harga dimulai pada Senin, 2 November 2026, di mana emas dibanderol dengan harga Rp 2.531.000 per gram. Sejak hari pertama, pasar sudah menunjukkan sinyal penguatan tipis dengan kenaikan sebesar Rp 5.000 per gram dibandingkan penutupan pekan sebelumnya.

Memasuki hari Selasa, 3 November 2026, momentum penguatan berlanjut dengan harga menyentuh angka Rp 2.541.000 per gram. Meski sempat mengalami koreksi singkat pada hari Rabu, 4 November 2026, di mana harga turun ke level Rp 2.537.000 per gram, namun kondisi ini tidak berlangsung lama. Harga emas kembali melesat pada hari Kamis, 5 November 2026, ke angka Rp 2.557.000 per gram.
Puncak tertinggi harga emas selama periode sepekan ini tercatat pada hari Jumat, 6 November 2026, dengan nilai mencapai Rp 2.565.000 per gram. Walaupun pada penutupan perdagangan di hari Sabtu, 7 November 2026, harga sedikit terkoreksi ke level Rp 2.545.000 per gram, secara keseluruhan posisi ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan harga pembukaan di awal pekan.
Menariknya, bukan hanya harga jual yang mengalami kenaikan, tetapi harga pembelian kembali atau buyback juga menunjukkan lonjakan yang sangat mencolok. Dalam kurun waktu satu pekan, harga buyback melonjak hingga Rp 64.000 per gram. Pada hari Sabtu terakhir, harga buyback berada di angka Rp 2.350.000 per gram. Bagi masyarakat yang ingin mencairkan emasnya, harga buyback inilah yang akan digunakan oleh Antam sebagai acuan pembelian kembali.
Perlu diingat bagi para pelaku transaksi emas, terdapat ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka dapat menikmati potongan pajak yang lebih ringan, yakni hanya sebesar 0,45%.
Berikut adalah ringkasan pergerakan harga emas Antam per gram selama sepekan:
- Senin, 2 November 2026: Rp 2.531.000
- Selasa, 3 November 2026: Rp 2.541.000
- Rabu, 4 November 2026: Rp 2.537.000
- Kamis, 5 November 2026: Rp 2.557.000
- Jumat, 6 November 2026: Rp 2.565.000
- Sabtu, 7 November 2026: Rp 2.545.000




