lahatsatu.com – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik kecurangan di sektor pangan nasional. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara resmi mengumumkan bahwa sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus pelanggaran beras fortifikasi. Kasus ini mencakup delapan perkara berbeda yang melibatkan sedikitnya 15 merek beras yang terbukti melakukan manipulasi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (8/11/2026), Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan cara yang tidak etis. Menurutnya, tindakan pengoplosan dan manipulasi mutu beras ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak tatanan perdagangan pangan yang telah diatur oleh negara.

"Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras yang melanggar, dengan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 8 kasus," ujar Amran dengan nada tegas. Ia mengingatkan para pelaku usaha, baik skala besar maupun menengah, agar tidak bermain-main dengan komoditas pangan. Hal ini dikarenakan beras merupakan kebutuhan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan stabilitas nasional.
Amran menyoroti bahwa beras yang dipermasalahkan merupakan komoditas yang mendapatkan dukungan subsidi dari pemerintah. Oleh karena itu, terdapat aturan ketat mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk melindungi konsumen, serta Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk melindungi kesejahteraan petani. Praktik menjual di atas HET atau mengurangi kualitas gizi dalam kemasan dianggap sebagai tindakan semena-mena yang merugikan kedua belah pihak tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi panjang, pengawasan ini sebenarnya telah dimulai sejak April 2026. Pemerintah memperluas jangkauan pengawasan pada periode Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi berbeda. Tim pengawas melakukan uji laboratorium terhadap 190 sampel dari 27 nama dagang beras. Hasilnya mengejutkan, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi standar kandungan gizi dan mutu yang seharusnya, di mana terdapat ketidaksesuaian antara hasil uji lab dengan informasi yang tertera pada kemasan.
Penindakan hukum terus bergulir secara intensif. Setelah penyidikan terhadap produsen PT DTA pada Oktober 2026, Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara juga berhasil membongkar dugaan pelanggaran di PT UDS, Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita lebih dari 15 ton beras beserta mesin-mesin produksi yang digunakan untuk memanipulasi produk.
Pelaku yang terbukti bersalah kini terancam hukuman berat. Selain risiko pencabutan izin usaha secara permanen, para tersangka juga menghadapi ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda mencapai Rp 1,5 miliar. Sebagai langkah preventif tambahan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar pangan asal tumbuhan (PSAT) untuk jenis beras fortifikasi guna membenahi sistem perizinan dan pengawasan mutu secara menyeluruh.




