TikTok Tegaskan Tak Ada Monopoli Usai Akuisisi Tokopedia

Jakarta – TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd membantah keras tudingan praktik monopoli yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait akuisisi Tokopedia. Bantahan ini disampaikan

Redaksi

TikTok Tegaskan Tak Ada Monopoli Usai Akuisisi Tokopedia

Jakarta – TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd membantah keras tudingan praktik monopoli yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait akuisisi Tokopedia. Bantahan ini disampaikan menyusul penilaian KPPU yang menyoroti potensi praktik persaingan tidak sehat pasca-akuisisi.

Kuasa Hukum TikTok Nusantara, Farid Fauzi Nasution, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penilaian KPPU terhadap perubahan transaksi yang terjadi setelah TikTok Shop dan Tokopedia bergabung. Namun, ia menegaskan bahwa praktik penjualan di platform tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

TikTok Tegaskan Tak Ada Monopoli Usai Akuisisi Tokopedia
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Farid, TikTok Shop by Tokopedia tetap memberikan kebebasan kepada pengguna dalam memilih metode pembayaran dan logistik. Ia membantah adanya praktik pengikatan layanan (tying) dan bundling yang membatasi pilihan konsumen, meskipun promosi dan diskon tertentu diberikan untuk opsi yang direkomendasikan platform.

"Kami berkomitmen untuk terus menjalankan praktik yang memastikan keselarasan dengan larangan praktik tying dan bundling," ujar Farid dalam sidang di kantor KPPU, Selasa (10/6/2025).

TikTok juga memastikan bahwa Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia telah menjalin kerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran, yang sebagian besar juga bermitra dengan platform e-commerce lain di Indonesia.

Selain itu, TikTok membantah telah melarang pemilik akun TikTok Shop untuk mempromosikan produk di platform e-commerce lain. Farid menegaskan bahwa pengguna bebas membagikan konten, termasuk promosi produk di platform lain, asalkan mematuhi pedoman, aturan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TikTok mengklaim telah mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan ini mewajibkan platform media sosial seperti TikTok untuk mengelola konten secara bertanggung jawab dan mencegah penyebaran konten terlarang.

Sebelumnya, KPPU menemukan potensi praktik monopoli setelah TikTok mengakuisisi Tokopedia. KPPU juga mengusulkan persetujuan bersyarat untuk kedua entitas tersebut. Investigator KPPU menemukan bahwa akuisisi ini menggabungkan dua pemain besar di pasar e-commerce Indonesia dan meningkatkan konsentrasi pasar secara signifikan. KPPU juga menyoroti potensi kenaikan harga akibat efek unilateral dan potensi penggunaan efek jaringan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling yang dapat merugikan konsumen dan UMKM.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1