Jakarta – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membongkar tiang-tiang monorel yang terbengkalai di kawasan Rasuna Said, Jakarta, memasuki babak baru. Pembongkaran yang dijadwalkan mulai Januari 2026 mendatang, ternyata melibatkan status kepemilikan aset yang masih berada di tangan PT Adhi Karya Tbk (ADHI), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Rozi Sparta, mengkonfirmasi bahwa secara hukum perdata, tiang-tiang monorel tersebut masih tercatat sebagai aset perusahaan. "Sehubungan dengan rencana pembersihan, pembongkaran tiang Monorel yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta, terdapat hak keperdataan dan nilai atas kepemilikan aset tiang monorel milik ADHI," ujarnya saat dihubungi Lahatsatu.com, Sabtu (18/10/2025).

Meskipun demikian, Rozi belum bersedia mengungkapkan nilai aset dari tiang-tiang pancang tersebut. Saat ini, Adhi Karya masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pemprov DKI Jakarta dan pihak-pihak terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah tiang monorel yang mangkrak. Ia menargetkan pembersihan tiang-tiang tersebut dapat dimulai pada Januari 2026. Bahkan, Pramono telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pembongkaran ini. KPK memberikan lampu hijau selama tidak ada proses hukum yang berjalan.
Pramono juga mengungkapkan telah menerima surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) terkait rencana pembongkaran tersebut. Ia berjanji akan membongkar tiang monorel yang terbengkalai karena dianggap merusak pemandangan kota dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. "Kami telah mendapatkan arahan untuk apabila secara permasalahan hukum sudah selesai, dan kami juga telah mendapatkan surat dari Kajati," tegasnya.