Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mendesak Bank BUMN untuk memperketat pengawasan dan memblokir rekening yang terindikasi terlibat transaksi judi online. Langkah tegas ini dinilai krusial dalam upaya memberantas maraknya judi online di Indonesia.
Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN dan pimpinan perusahaan BUMN Selasa (10/12), Meutya menegaskan bahwa Kominfo terus aktif memblokir situs judi online. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.

"Pemblokiran rekening akan memberikan efek jera yang signifikan bagi bandar judi online," ujar Meutya. Ia menambahkan bahwa berbeda dengan situs judi online yang mudah dibuat ulang, pemblokiran rekening akan mempersulit pengelolaan aliran dana dan menjadi kunci untuk menekan angka transaksi judi online.
Menkominfo juga mendorong kolaborasi lebih lanjut dengan BUMN, termasuk penerapan alert system oleh bank untuk mendeteksi aktivitas atau transaksi mencurigakan. Selain itu, Meutya juga meminta operator seluler seperti Telkomsel untuk meningkatkan pengawasan jumlah kepemilikan kartu SIM berdasarkan NIK melalui registrasi kartu SIM, serta pengawasan transfer pulsa untuk mencegah transaksi judi online. Saat ini, pemerintah telah membatasi pengiriman pulsa maksimal Rp1 juta.
Langkah ini diambil menyusul data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp283 triliun selama Januari-September. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, Rp43 triliun merupakan nilai deposit. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya memberantas kejahatan ini secara menyeluruh.




