Jakarta, Lahatsatu.com – Kabar baik bagi pelanggan listrik di tanah air. PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik per kWh untuk November 2025 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, pelanggan akan menikmati tarif yang sama dengan bulan sebelumnya.
Kepastian ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku saat ini akan bertahan sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025. Perubahan tarif biasanya hanya terjadi jika ada fluktuasi signifikan pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Sementara itu, bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, tarif listrik juga dipastikan tetap stabil dan subsidi listrik akan terus diberikan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berikut rincian tarif listrik untuk beberapa golongan pelanggan:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh




