Jakarta, Lahatsatu.com – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyoroti dinamika pertambangan nasional, khususnya di Raja Ampat, dalam sebuah diskusi forum yang diadakan oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Diskusi bertema "Dinamika dan Dialektika Nasional: Jalan Panjang Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola Pertambangan Nasional" ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan bertukar informasi terkait isu hangat tambang nikel di Raja Ampat.
Bambang menekankan pentingnya melihat masalah pertambangan di Raja Ampat secara komprehensif dari tiga aspek: sosial, ekonomi, dan ekologi. Ia juga mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurutnya, pencabutan IUP ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Perpres ini memberikan landasan hukum bagi negara untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan, menegaskan fungsi konservasi, serta menata ulang praktik industri ekstraktif agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
"Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga merupakan pesan dari pemerintah Indonesia bahwa saat ini pemerintah sangat fokus untuk membenahi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA)," ujar Bambang. Ia menambahkan, langkah ini menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia mengelola potensi pertambangan nasional dengan baik, bertanggung jawab, dan berbasis lingkungan.
Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Rifyan, menambahkan bahwa kondisi pertambangan di Raja Ampat harus dilihat secara langsung, objektif, dan komprehensif. Ia menekankan pentingnya komitmen untuk menjaga lingkungan, termasuk memenuhi AMDAL sebelum aktivitas tambang dilakukan.
Rifyan juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan pemulihan lingkungan pasca tambang (reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang), khususnya terhadap empat perusahaan yang IUP-nya telah dicabut. "Pemerintah harus memperhatikan reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang. Sehingga kerugian lingkungan secara ekonomi dan lingkungan dapat dipertanggung jawabkan," tegasnya.




