Tambahan Kuota Haji 2025: Kemenag Pastikan Tak Ada Lagi Alih Fungsi ke Haji Plus

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan jaminan bahwa kuota haji reguler tambahan tahun 2025 tidak akan dialihkan ke haji plus. Hal ini disampaikan Wakil Menteri

Redaksi

Tambahan Kuota Haji 2025: Kemenag Pastikan Tak Ada Lagi Alih Fungsi ke Haji Plus

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan jaminan bahwa kuota haji reguler tambahan tahun 2025 tidak akan dialihkan ke haji plus. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, menyusul polemik serupa pada tahun 2024. Keputusan ini, menurut Syafi’i, merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu.

Sebelumnya, penggunaan kuota tambahan haji untuk jamaah haji plus menuai kritik tajam dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI. Pansus menilai praktik tersebut berpotensi memicu praktik ‘main mata’ antara penyelenggara haji plus dan Kemenag, khususnya dalam memberangkatkan jamaah haji plus tanpa melalui antrean panjang.

Tambahan Kuota Haji 2025: Kemenag Pastikan Tak Ada Lagi Alih Fungsi ke Haji Plus
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

"Masalah ini sudah kita selesaikan dengan Komisi VIII DPR, dan Menteri Agama telah berjanji agar hal serupa tidak terulang lagi," tegas Syafi’i usai rapat koordinasi di Istana Merdeka, Jumat (27/12). Rapat tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi; Penasihat Khusus Presiden Urusan Haji, Muhadjir Effendy; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Syafi’i menjelaskan, pengalihan alokasi kuota reguler ke haji plus pada tahun 2024 dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut menetapkan kuota haji plus maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia.

Arab Saudi telah memberikan tambahan kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah. Pada tahun 2024, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, mengalokasikan 10 ribu kuota tambahan untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Keputusan ini mengacu pada Pasal 9 UU 8/2019 yang memberikan kewenangan Menteri Agama dalam mengatur alokasi kuota tambahan.

Syafi’i menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut, mengingat kesiapan penyelenggaraan haji reguler dengan tambahan kuota yang signifikan membutuhkan persiapan lebih matang dibandingkan haji khusus.

Sebelumnya, DPR mengkritik keras pembagian kuota tambahan 21 ribu jamaah ke dalam dua kategori tersebut. Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB DPR RI, Marwan Jafar, menyoroti adanya dugaan "permainan" dalam proses pelunasan biaya haji yang hanya diberikan waktu tiga hari. Marwan juga menyinggung adanya edaran yang berisi nama-nama jamaah yang telah terdaftar sebelum waktu pelunasan dibuka. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan bagi jamaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1