Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah terus mematangkan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa tahap awal pemindahan akan melibatkan ASN dari 15 kementerian.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini tengah menyusun skema pemindahan tersebut. Basuki menegaskan bahwa proses pemindahan ASN akan berjalan sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kementerian PANRB telah merancang pemindahan ASN dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara," ujar Basuki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/7/2025).
Per Juli 2025, sebanyak 1.170 karyawan Otorita IKN telah resmi pindah dan menempati hunian ASN yang tersedia. Selain itu, 109 karyawan dari Rumah Sakit Kementerian Kesehatan juga telah mulai bekerja dan tinggal di IKN.
Kehadiran ASN di IKN juga diperkuat dengan perpindahan karyawan dari berbagai lembaga negara dan kementerian lainnya, seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta balai-balai teknis di bawah Kementerian PUPR.
Otorita IKN juga telah menyelesaikan persiapan pembangunan tahap II, termasuk penganggaran. Tahap ini akan difokuskan pada pembangunan kawasan Legislatif dan Yudikatif beserta ekosistem pendukungnya.
"Pembangunan tahap kedua akan dimulai dengan proses lelang yang akan dilakukan pada awal Agustus 2025," jelas Basuki.
Wacana pemindahan ASN ke IKN sendiri telah bergulir sejak era Presiden Joko Widodo pada tahun 2019. Meskipun sempat mengalami beberapa kali penundaan, pemerintah terus berkomitmen untuk merealisasikan pemindahan ibu kota negara ini.
Sebelumnya, target pemindahan ASN sempat dijadwalkan pada Juli hingga November 2024, namun kemudian diundur ke September 2024, lalu Januari 2025, dan terakhir April 2025. Penundaan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kesiapan hunian dan transisi pemerintahan.
Kementerian PANRB juga berencana melakukan seleksi ulang terhadap ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada tahun 2026. Seleksi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika keorganisasian pemerintahan setelah pergantian presiden.




