Subsidi BBM Rawan Salah Sasaran, Pemerintah Perketat Pengawasan BUMN

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekhawatiran atas penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kompensasi energi yang dinilai belum tepat sasaran. Indikasi

Agus sujarwo

Subsidi BBM Rawan Salah Sasaran, Pemerintah Perketat Pengawasan BUMN

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekhawatiran atas penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kompensasi energi yang dinilai belum tepat sasaran. Indikasi kuat menunjukkan bahwa kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi masih menikmati sebagian besar manfaat subsidi tersebut.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025), Purbaya menyampaikan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang menunjukkan bahwa kelompok masyarakat dengan desil 8-10 (kelompok ekonomi sangat mampu) masih menerima porsi signifikan dari subsidi energi.

Subsidi BBM Rawan Salah Sasaran, Pemerintah Perketat Pengawasan BUMN
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Purbaya menekankan bahwa subsidi dan kompensasi energi seharusnya ditujukan untuk memastikan masyarakat kalangan bawah dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi. Namun, jika penyalurannya tidak tepat sasaran, justru dapat memperburuk ketidaksempurnaan pasar.

"Subsidi adalah salah satu alat untuk memastikan mereka (masyarakat kurang mampu) bisa menikmati kue ekonomi kita yang sedang berkembang. Tapi saya tahu juga kalau kita salah sasaran, subsidi bahkan bisa memperburuk ketidaksempurnaan pasar," ujarnya.

Menyikapi hal ini, Purbaya meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan menyalurkan subsidi energi untuk lebih berhati-hati dan memastikan penyaluran tepat sasaran. Ia mengingatkan agar BUMN tidak menimbulkan distorsi pasar akibat penyaluran subsidi yang tidak tepat.

Pemerintah berencana memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan ketepatan sasaran subsidi. Purbaya akan berkoordinasi dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera mengimplementasikan penggunaan DTSEN dalam penyaluran subsidi energi.

Selain itu, Menteri Keuangan juga akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan survei dan pengawasan terhadap pelaksanaan subsidi energi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1