Jumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bertambah, kini mencapai 18 orang. Yang mengejutkan, di antara mereka terdapat 10 pegawai Komdigi yang diduga terlibat dalam melindungi situs judi online dari pemblokiran.
Salah satu tersangka, AK, merupakan lulusan SMK yang tidak lulus tes, namun berhasil masuk tim khusus pemblokiran situs judi online. Bersama sembilan pegawai Komdigi lainnya, AK diduga melindungi 1.000 situs web judi online dari pemblokiran.

"Mereka hanya melaporkan 4.000 situs judi online untuk diblokir, padahal sebenarnya ada 1.000 situs lagi yang mereka lindungi," ungkap seorang pegawai Komdigi yang enggan disebutkan namanya.
Para oknum Komdigi ini diduga menerima keuntungan sebesar Rp 8,5 juta per situs web yang dilindungi. Dengan 1.000 situs yang dilindungi, total keuntungan yang mereka dapatkan mencapai Rp 8,5 miliar.
Lebih mengejutkan lagi, mereka bahkan mendirikan "kantor satelit" di ruko dan mempekerjakan orang lain sebagai admin dan operator dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Kantor ini beroperasi selama 12 jam sehari, dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
"Kantor itu didirikan atas inisiatif sendiri, tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi," tambah sumber tersebut.
Selain pegawai Komdigi, dua tersangka lainnya, MN dan DM, merupakan warga sipil yang baru saja tiba di Indonesia. Keduanya merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan berperan dalam menyetorkan daftar website ke Komdigi agar lolos blokir dan menampung uang hasil judi online.
Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah uang total Rp 73,7 miliar dari kasus ini, yang terdiri dari Rp 35,7 miliar, S$ 2,9 juta atau Rp 35 miliar, dan US$ 183.500 atau Rp 2,8 miliar.
Penyidik juga menyita berbagai jenis barang bukti lain di antaranya 34 telepon seluler, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, empat tablet, empat bangunan, dua senjata api, satu motor, dan 215,5 gram logam mulia.
"Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisasi rekening website judi online dan selanjutnya dilakukan pemblokiran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Komdigi. Polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan judi online yang lebih luas.




























