JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan dukungan penuh terhadap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meluncurkan Innovative Credit Scoring (ICS) atau sistem pemeringkatan kredit inovatif. Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyebut ICS sebagai gebrakan inovatif yang akan memberikan setiap individu skor kreditnya sendiri. "Ini akan sangat membantu meningkatkan disiplin masyarakat dalam membayar kredit dan memudahkan analisis di industri keuangan," ujar Entjik kepada Lahatsatu, Jumat (22/11).
Konsep ICS, yang telah lama diterapkan di negara maju, dinilai Entjik akan memberikan dampak positif. Skor kredit yang buruk akan berdampak pada akses keuangan, mendorong individu untuk lebih bertanggung jawab. "Industri jasa keuangan akan lebih mudah menganalisis setiap individu, dan ICS akan mengedukasi masyarakat untuk lebih disiplin," tambahnya.

Peraturan ICS, yang juga dikenal sebagai Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), ditargetkan rampung akhir 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan peraturan tersebut tengah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Targetnya paling lambat akhir tahun ini," kata Hasan Fawzi di Wayang Bistro, Jakarta, Senin (11/11).
ICS akan memanfaatkan data dari berbagai sumber, termasuk e-commerce dan media sosial, serta kecerdasan buatan (AI) dan machine learning untuk menganalisis data tersebut. Uji coba ICS telah dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKop UKM) dengan melibatkan tiga bank, menggunakan data pembayaran listrik dan BPJS Kesehatan sebagai basis penilaian.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM, Yulius, menjelaskan meskipun belum dapat disebutkan nama bank yang terlibat, BRI dan Mandiri termasuk di antaranya. Uji coba ini, menurut Yulius, menyasar bank dengan minimal 72.000 nasabah, seperti BRI. "Uji coba ini sudah cukup untuk tahap awal," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/10).
Ke depan, akan dibentuk konsorsium yang terdiri dari KemenKop UKM, Kementerian Keuangan, OJK, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menentukan kriteria pemberian pinjaman dan sistemnya. ICS diharapkan menjadi solusi bagi fintech dan UMKM yang kesulitan mengakses kredit karena minimnya agunan. "Sistem penilaian kredit dengan pendekatan yang lebih progresif menggunakan data PLN dan BPJS ini diharapkan dapat membantu," tutup Yulius.




