lahatsatu.com – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memberikan napas lega bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Kebijakan mengenai kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya dijadwalkan berlaku dalam waktu dekat, kini resmi ditunda hingga tahun 2028. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk empati dan perlindungan pemerintah terhadap keberlangsungan bisnis rakyat kecil.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa keputusan penundaan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden tidak ingin kebijakan administratif justru menjadi beban berat yang mencekik pertumbuhan ekonomi para pelaku usaha mikro. Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk mendukung, bukan malah menghambat langkah UMKM melalui regulasi yang sulit dipenuhi secara instan.

"Karena aspirasi masyarakat dan berdasarkan data lapangan yang kami miliki, masih banyak sekali pelaku UMKM di tanah air yang memang belum mampu menjalankan perintah undang-undang ini," ungkap Maman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Maman memaparkan bahwa kendala utama yang dihadapi para pelaku usaha adalah kesiapan teknis serta beban biaya sertifikasi yang dianggap cukup tinggi. Jika aturan ini dipaksakan berjalan sesuai jadwal lama, dikhawatirkan banyak unit usaha kecil yang terpaksa gulung tikar karena tidak sanggup memenuhi standar administrasi yang ditetapkan.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian UMKM, meskipun jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan sudah mencapai angka 4,4 juta entitas usaha, namun jika dihitung per produk, jumlahnya mencapai sekitar 16 juta produk. Angka ini dinilai masih sangat jauh dari target cakupan nasional yang diharapkan. Kesenjangan antara jumlah produk yang beredar dengan produk yang sudah bersertifikat halal inilah yang menjadi alasan kuat perlunya perpanjangan waktu.
Sebagai langkah konkret, pemerintah saat ini tengah merumuskan formula terbaik untuk menjembatani kewajiban ini. Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi intensif dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga asosiasi pengusaha seperti Apindo. Tujuannya adalah mencari jalan tengah agar kewajiban halal tetap terpenuhi tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi pelaku usaha.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan bahwa penyesuaian ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024. Penundaan ini bertujuan memberikan ruang bagi penguatan ekosistem halal nasional agar lebih siap dan inklusif.
Secara spesifik, bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak di sektor makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal kini bergeser hingga 17 Oktober 2028. Sementara itu, untuk produk serupa yang berasal dari luar negeri, kewajiban baru akan dimulai pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan proses kerja sama pengakuan sertifikat halal antarnegara.




