Sengketa Lahan Transmigran, Izin Tambang PT SSC di Kalimantan Selatan Dibekukan

Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC) sebagai buntut dari sengketa lahan yang

Agus sujarwo

Sengketa Lahan Transmigran, Izin Tambang PT SSC di Kalimantan Selatan Dibekukan

Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC) sebagai buntut dari sengketa lahan yang berkepanjangan dengan masyarakat transmigran di Kalimantan Selatan. Konflik ini melibatkan lahan di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kota Baru.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang memimpin upaya penyelesaian sengketa ini, menyatakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap untuk membekukan dan memblokir IUP di lahan-lahan yang menjadi hak masyarakat transmigran.

Sengketa Lahan Transmigran, Izin Tambang PT SSC di Kalimantan Selatan Dibekukan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba atas perintah Menteri ESDM, akan membekukan sementara, memblokir izin-izin dan operasional IUP perusahaan tambang tersebut sampai urusan ini selesai," tegas Nusron dalam keterangan resminya.

Nusron juga telah berkoordinasi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Muhammad Iftitah, serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, untuk mencari solusi terbaik dalam kasus ini.

Sengketa ini bermula dari kepemilikan sertifikat tanah oleh para transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Pada tahun 2010, terbitlah IUP PT SSC di area tersebut, yang sebagian besar merupakan lahan rawa yang kurang produktif dan banyak ditinggalkan oleh para transmigran. Selain itu, terjadi peralihan hak secara tidak resmi kepada pihak-pihak tertentu.

Pada tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, diajukan surat permohonan pembatalan sertifikat. Setelah melalui proses yang panjang, dan mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan sebanyak 717 sertifikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.

Nusron menjelaskan tiga langkah utama yang akan diambil untuk menyelesaikan sengketa ini. Pertama, menghidupkan kembali sertifikat masyarakat transmigran yang sebelumnya dibatalkan. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai untuk pengelolaan tambang yang telah terbit di lahan tersebut karena dianggap tumpang tindih. Ketiga, tim gabungan dari ATR/BPN, Kementerian Desa dan PDTT, serta Ditjen Minerba ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan tambang dan masyarakat transmigran yang bersengketa.

"Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi," imbuh Nusron.

Dalam mediasi mendatang, Nusron meminta pemegang IUP untuk memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat pemegang sertifikat yang akan dipulihkan. Diharapkan, kesepakatan yang dihasilkan akan memberikan solusi yang menguntungkan bagi perusahaan maupun masyarakat, serta mengakhiri sengketa lahan yang telah berlangsung lama.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1