Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran lebih besar dalam menyelamatkan perusahaan asuransi yang mengalami masalah keuangan atau insolvent. Usulan ini muncul seiring dengan rencana pemberlakuan Program Penjaminan Polis (PPP) pada tahun 2028, di mana LPS akan menjamin polis asuransi.
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK mengusulkan agar pasal mengenai penyelamatan perusahaan asuransi insolvent diperluas. OJK menilai kewenangan untuk melakukan resolusi asuransi insolvent sangat relevan dengan kewenangan program penjaminan polis.

"Kami usulkan program penjaminan polis diperluas pasal-pasal mengenai upaya untuk resolusi terhadap perusahaan asuransi yang insolvent," ujar perwakilan OJK, Selasa (23/9/2025).
Namun, OJK menekankan bahwa tidak semua perusahaan asuransi insolvent akan diselamatkan. LPS akan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perusahaan asuransi layak diselamatkan atau tidak, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Jika perusahaan asuransi dinilai tidak layak diselamatkan, maka proses likuidasi akan dilakukan seperti yang terjadi saat ini, di mana OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Namun, jika perusahaan dinilai masih memiliki potensi untuk diselamatkan, LPS dapat melakukan berbagai upaya, seperti mencari mitra baru atau memberikan penyertaan modal sementara.
OJK saat ini tengah berdiskusi dengan LPS terkait program penjaminan polis, termasuk mengenai nilai maksimal polis yang akan dijamin. Angka yang mengemuka saat ini adalah sekitar Rp 500 juta per polis.
"Penjaminan polis sudah ada yang sudah mulai kami diskusikan dengan LPS. Misalnya kira-kira penjaminan per polisnya berapa. Kalau di bank simpanan itu Rp 2 miliar, kalau di kita sudah pasti di bawah Rp 2 miliar, sudah ada angka-angka sekitar hanya Rp 500 juta maksimum. Lalu mana yang dijamin oleh program penjaminan polis? Tidak semua polis dijamin ya, seperti unit link misalnya untuk porsi investment pasti sudah tidak dijamin, hanya yang proteksinya saja yang dijamin," jelasnya.
Dengan adanya program penjaminan polis dan kewenangan LPS untuk melakukan resolusi asuransi insolvent, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan meminimalisir dampak negatif dari perusahaan asuransi yang bermasalah.