Jakarta, Lahatsatu.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memberikan lampu hijau untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk dilanjutkan pembahasannya ke Sidang Paripurna. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan RUU P2SK yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU P2SK, menjelaskan bahwa serangkaian pembahasan intensif telah dilakukan untuk mematangkan RUU ini.

"Baleg telah membahas secara intensif dan mendalam dalam Rapat Pleno pada 30 September 2025 yang dilanjutkan dengan Rapat Panja hingga pagi tadi, 1 Oktober 2025," ungkap Martin.
Beberapa poin krusial yang mengemuka dalam pembahasan di tingkat Panja dan telah disepakati secara garis besar meliputi:
- Penegasan Independensi LPS: Penyempurnaan norma dalam RUU P2SK sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penegasan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
- Penyempurnaan Landasan Filosofis dan Sosiologis: Penyempurnaan dilakukan pada ketentuan menimbang untuk memperkuat landasan filosofis dan sosiologis RUU.
- Perbaikan Tata Urutan Penulisan UU: Memperbaiki tata urutan letak penulisan undang-undang dalam dasar hukum mengingat.
- Penyempurnaan Teknis Penyusunan RUU: Menyempurnakan teknis penyusunan RUU P2SK sesuai dengan ketentuan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan apresiasi atas persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU ini. Ia berharap RUU P2SK dapat menjadi amanah undang-undang yang dapat dilaksanakan dengan cermat, sebagai lembaga negara yaitu P2SK, lembaga yang independen, terpercaya dan seterusnya sebagai stimulus pembangunan nasional kita.
"Setelah kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, yang pada intinya semua menyetujui, pengusul, pimpinan Komisi XI, sebagaimana harmonisasi kita kemarin mudah-mudahan menjadi amanah undang-undang yang dapat dilaksanakan dengan cermat, sebagai lembaga negara yaitu P2SK, lembaga yang independen, terpercaya dan seterusnya sebagai stimulus pembangunan nasional kita," kata Bob Hasan.
Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan draft RUU P2SK oleh perwakilan fraksi-fraksi bersama pengusul RUU yakni pimpinan Komisi XI. Dengan persetujuan Baleg ini, RUU P2SK siap untuk dibahas lebih lanjut dalam Sidang Paripurna DPR RI.