lahatsatu.com – Sebuah gebrakan besar di dunia aset kripto Indonesia sedang menjadi sorotan. Para pelaku usaha perdagangan aset digital (PAKD) mendesak agar bursa kripto global yang beroperasi melayani pengguna di Tanah Air wajib tunduk pada regulasi domestik yang setara. Tuntutan ini mengemuka pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang dinilai sebagai momentum emas untuk mengukuhkan kedaulatan dan daya saing ekosistem kripto nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih substansial bagi negara.
CEO INDODAX, William Sutanto, menegaskan bahwa industri kripto domestik telah tumbuh dan matang selama lebih dari satu dekade, didukung oleh modal kuat dan ekosistem yang solid. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa pertumbuhan ini benar-benar menciptakan nilai nyata bagi perekonomian nasional. Menurut William, Indonesia memiliki pasar aset kripto yang sangat besar dan telah berkembang pesat. Oleh karena itu, pembahasan regulasi tidak hanya sebatas kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus berputar dan dirasakan di dalam negeri.

William mengakui kehadiran bursa kripto internasional merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika perkembangan industri aset digital. Platform-platform global ini dapat memicu inovasi, meningkatkan efisiensi, serta memperluas pilihan bagi masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya kesetaraan regulasi. Seluruh pemain yang melayani pengguna di Indonesia, baik lokal maupun global, sebaiknya beroperasi dalam kerangka aturan yang sama. Hal ini krusial untuk menjamin pertumbuhan industri yang sehat dan adil.
Dukungan terhadap persaingan sehat, baik di tingkat nasional maupun global, tetap menjadi prioritas. William berharap tercipta "level playing field" yang sama, di mana semua pelaku yang melayani konsumen di Indonesia dapat beroperasi di bawah payung regulasi yang seimbang dan transparan. Kondisi ini akan mendorong inovasi terbuka, persaingan yang sehat, dan pada akhirnya memberikan keuntungan besar bagi perkembangan ekosistem kripto Indonesia.
Penguatan ekosistem domestik, menurut William, bukan berarti menutup diri dari pasar global. Konektivitas dengan likuiditas internasional tetap vital agar harga aset di Indonesia tetap kompetitif dan pasar memiliki kedalaman yang memadai. Namun, mekanisme ini harus dibangun dalam kerangka regulasi yang jelas dan transparan, sehingga efisiensi pasar dapat berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan stabilitas industri.
Dalam konteks kedaulatan ekosistem aset kripto nasional, William juga menyoroti peran penting penguatan Rupiah sebagai mata uang dasar transaksi (quote currency). Ia berpendapat bahwa daftar pesanan transaksi (order book) di ekosistem nasional seharusnya menggunakan Rupiah. Dengan demikian, penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan selaras dengan penguatan nilai ekonomi nasional secara keseluruhan.
Lebih lanjut, William menilai implementasi aturan teknis harus memberikan kepastian hukum yang gamblang mengenai pembagian peran antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD). Masing-masing pihak harus dapat menjalankan fungsinya sesuai mandat regulasi. Bursa, misalnya, tidak seharusnya menggantikan peran pedagang dalam melayani konsumen secara langsung. Selain itu, Bursa juga tidak boleh semena-mena menaikkan biaya. Konsumen kripto di Indonesia sudah cukup terbebani berbagai biaya dan pajak, jangan sampai pungutan bursa justru menghambat volume transaksi.




