Jakarta, Lahatsatu.com – Fenomena rumah yang dicicil oleh suami namun sertifikatnya atas nama istri, atau sebaliknya, kerap terjadi di masyarakat. Lalu, siapakah sebenarnya pemilik sah dari rumah tersebut?
Menurut Mike Rini, seorang perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, kepemilikan rumah ditentukan oleh nama yang tercantum dalam sertifikat. "Jika rumah atas nama istri, meskipun suami yang mencicil, maka secara hukum rumah tersebut milik istri. Kepemilikan sah ditentukan oleh nama yang tertera di sertifikat," jelas Mike saat dihubungi Lahatsatu.com, Sabtu (9/8/2025).

Meski demikian, Mike menekankan pentingnya menghargai kontribusi finansial dan moral dari pasangan yang ikut membayar cicilan rumah, meskipun namanya tidak tercantum dalam sertifikat. Kontribusi ini perlu diakui untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.
"Kontribusi pasangan, meskipun namanya tidak tercatat, harus dihargai secara moral dan finansial. Ini penting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga," imbuhnya.
Untuk menghindari perselisihan di masa depan, Mike menyarankan agar pasangan suami istri mendokumentasikan kesepakatan terkait kepemilikan rumah. Ada dua cara yang bisa ditempuh, yaitu mengubah sertifikat menjadi atas nama bersama atau membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh notaris.
"Sebaiknya ada dokumentasi kesepakatan, bisa dengan mengubah sertifikat atau membuat perjanjian tertulis. Perubahan sertifikat memang membutuhkan biaya tambahan," ungkap Mike.
Alternatif lainnya adalah membuat perjanjian tertulis di hadapan notaris yang menyatakan bahwa meskipun rumah atas nama salah satu pihak, namun cicilan dibayar oleh pihak lain. Perjanjian ini akan menjadi bukti kuat bahwa rumah tersebut adalah aset bersama.
"Dalam perjanjian tertulis yang disahkan notaris, kontribusi finansial dari pihak yang membayar cicilan diakui dan dihargai sebagai harta bersama. Hal ini akan sangat membantu jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti perceraian atau meninggal dunia," pungkasnya.




