RT/RW Net Ilegal Ancam Operator Seluler, Rugi Rp 100 Miliar Per Bulan?

Layanan internet berbasis RT/RW yang ilegal disebut-sebut merugikan operator seluler hingga Rp 100 miliar per bulan. Hal ini diungkapkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia

Redaksi

RT/RW Net Ilegal Ancam Operator Seluler, Rugi Rp 100 Miliar Per Bulan?

Layanan internet berbasis RT/RW yang ilegal disebut-sebut merugikan operator seluler hingga Rp 100 miliar per bulan. Hal ini diungkapkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

APJII menghitung potensi kerugian operator seluler seperti Telkomsel, XL Axiata, Smartfren, dan Indosat berdasarkan biaya yang dikenakan kepada konsumen. Berdasarkan kajian industri dan pemerintah, tarif internet terendah yang legal dipatok sebesar 2,5% – 5% dari Upah Minimum Regional (UMR) tertinggi.

RT/RW Net Ilegal Ancam Operator Seluler, Rugi Rp 100 Miliar Per Bulan?
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

"APJII menghitung di angka 3% dari UMR tertinggi, yaitu Karawang Rp 5,3 juta, sehingga tarif terendah sekitar Rp 159 ribu," jelas Sekretaris Jenderal APJII, Zulfadly Syam.

Namun, RT/RW Net ilegal biasanya menawarkan tarif yang jauh lebih murah, berkisar Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu. "Jika dikali 1.000 wilayah, maka kerugian bisa mencapai Rp 100 miliar atau lebih tinggi lagi," tambah Zulfadly.

RT/RW Net sendiri merupakan layanan internet yang dibangun secara swadaya oleh warga setempat melalui penyedia layanan internet (ISP). Tujuannya untuk membantu warga terkoneksi internet saat beraktivitas. Layanan ini biasanya dibangun di area perumahan, kompleks, atau kawasan padat penduduk.

Keuntungan RT/RW Net ilegal didapat dari pembagian hotspot kepada tetangga. Misalnya, paket Indihome 100 Mbps seharga Rp 795 ribu dapat digunakan hingga 18 perangkat. Pengguna kemudian menjual layanan hotspot tersebut kepada tetangga dan mendapatkan keuntungan dari pembayaran bulanan.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menilai layanan internet RT/RW Net ilegal rentan disalahgunakan dan akan ditutup. Sepanjang tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 111 pelaku usaha RT/RW ilegal.

Dari jumlah tersebut, 51 terbukti melakukan pelanggaran dan aksesnya ditutup. 60 lainnya tidak terbukti melakukan pelanggaran. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo, Dany Suwardany, telah mengkaji lebih dalam 60 pelaku usaha RT/RW ilegal yang belum terbukti melanggar. Hasilnya, mereka merupakan reseller resmi dan memiliki perjanjian kerja sama dengan ISP.

"Saya tidak mungkin bisa menyebutkan nama perusahaan, kecuali sudah masuk ke ranah hukum," ujar Dany.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1