Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya laporan mengenai peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah Lampung. Informasi ini diterima langsung melalui aduan masyarakat yang disampaikan kepadanya.
Menurut laporan yang diterima, rokok ilegal tersebut dijual secara terbuka di berbagai tempat, mulai dari toko-toko kecil hingga agen besar. Salah satu merek rokok ilegal yang banyak beredar adalah Krastel. Wilayah peredarannya meliputi Bandar Jaya, Metro, dan Kalianda.

"Rokok tersebut masih marak beredar terang-terangan di toko-toko grosir, toko agen besar, merek Krastel dan sebagainya daerah Bandar Jaya, Metro dan Kalianda. Mohon sangat pak, tindakan tegasnya agar hal ini segera berakhir," ujar Purbaya saat membacakan aduan masyarakat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Pelapor menduga bahwa Bea Cukai Lampung belum mengambil tindakan serius dalam menangani peredaran rokok ilegal ini. Hal ini mendorong mereka untuk melaporkan langsung kepada Purbaya melalui layanan WhatsApp "Lapor Pak Purbaya" di nomor 082240406600.
"Belum ada penanganan khusus terkait beredarnya suplai rokok ilegal di Lampung, khususnya di daerah Lampung Tengah dan Lampung Selatan oleh tim Bea Cukai Lampung," lanjut Purbaya saat membacakan laporan tersebut.
Selain itu, pelapor juga meminta Purbaya untuk memeriksa kinerja Bea Cukai Jambi. Mereka mencurigai bahwa banyak rokok ilegal masuk ke Pulau Sumatra melalui Tungkal, sebuah kota pesisir di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
"Mohon dicek Bea Cukai Jambi juga, banyak rokok ilegal masuk dari Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat," imbuh Purbaya saat membacakan aduan tersebut.
Menanggapi laporan ini, Menkeu Purbaya berjanji akan menindaklanjuti aduan masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Lampung dan wilayah lainnya. Lahatsatu akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.




