Jakarta – Kabar gembira bagi para jemaah haji! Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah mencatat sekitar 1.800 barang kiriman milik jemaah haji plus tahun 2025 yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Data ini terhimpun sejak awal periode keberangkatan haji hingga hari ini, Rabu (11/6/2025).
Nilai total dari ribuan barang kiriman tersebut mencapai US$ 149.144 atau setara dengan Rp 2,4 miliar (dengan kurs Rp 16.260 per dolar AS). Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa seluruh barang kiriman ini mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami sudah menerima kiriman, 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas tadi ya. Jadi, jemaah haji tidak perlu khawatir apabila mereka membawa barang, bisa kurma, bisa sajadah yang nilainya juga cukup tinggi," ujar Anggito usai meninjau kesiapan layanan kepabeanan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (11/6/2025).
Anggito meyakinkan bahwa barang kiriman jemaah haji akan sampai ke tangan pemiliknya tanpa tertukar. Hal ini dimungkinkan karena sistem CISA secara otomatis mendeteksi barang kiriman tersebut melalui nomor yang tertera di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). "Sehingga tidak ada keraguan kalau dia kiriman itu, yang kita cek nomornya, kalau ini dari jemaah haji, maka kita berikan fasilitas," jelasnya.
Lebih lanjut, Anggito menjelaskan bahwa sejak 6 Juni 2025, DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberlakukan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
PMK 34/2025 mencakup pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang kiriman jemaah haji, yang diberikan maksimal dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal US$ 1.500. Selain itu, pembebasan bea masuk dan PDRI juga berlaku untuk barang yang dibawa langsung oleh jemaah haji.
Berdasarkan PMK 34/2025, jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk sepenuhnya, sementara jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan hingga batas maksimal US$ 2.500.




























