Jakarta, Lahatsatu.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang di dalamnya mengatur tentang pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres yang diteken pada 30 Juni 2025 ini, menargetkan IKN sebagai pusat politik Indonesia pada tahun 2028.
Sesuai dengan target tersebut, diperkirakan antara 1.700 hingga 4.100 ASN akan dipindahkan dan ditugaskan di IKN. "Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang," demikian bunyi kutipan dari beleid tersebut.

Perpres ini juga merinci target pembangunan IKN yang berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Beberapa target utama meliputi:
- Luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare.
- Persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20%.
- Persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50%.
- Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50%.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.
- Cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25%.
Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, sebelumnya menyatakan bahwa Kementerian PANRB telah meminta Otorita IKN untuk menyusun kriteria prioritas pemindahan ASN. Pada tahap awal, sekitar 3.500 ASN dari 16 kementerian/lembaga (KL) telah disiapkan untuk pindah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa proses penapisan atau seleksi ulang masih dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan ASN di IKN, terutama setelah adanya perubahan struktur pemerintahan. Pemerintah menargetkan IKN dapat menjalankan fungsi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028, sehingga pemindahan ASN diharapkan dapat mendukung terwujudnya target tersebut.