Jakarta, Lahatsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dijadwalkan akan mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna yang akan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (1/10/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi rencana pengesahan tersebut kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2025). "RUU BUMN besok. Jam 10 pagi," ujarnya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui perubahan RUU BUMN tingkat I yang dibahas secara intensif oleh Komisi VI. Persetujuan ini membuka jalan bagi pengambilan keputusan final dalam Rapat Paripurna.
Komisi VI DPR RI dan pemerintah telah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU BUMN. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan kesepakatannya agar RUU BUMN dilanjutkan ke tahap paripurna.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, telah meminta tanggapan dan persetujuan dari seluruh fraksi partai terkait poin-poin krusial dalam RUU tersebut. Hasilnya, seluruh fraksi sepakat agar RUU BUMN dilanjutkan pembahasannya di Sidang Paripurna.
"Seperti yang telah kita dengarkan bersama bahwa pemerintah juga menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibawa pada pembicaraan Tingkat II dalam Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Setuju bapak/ibu?," kata Anggia, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI membahas RUU BUMN di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).