Resor Asing di Maratua Disegel Akibat Tak Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Maratua, Lahatsatu.com – Sebuah resor yang dikelola perusahaan asing asal China di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dihentikan sementara operasionalnya oleh Kementerian Kelautan dan

Agus sujarwo

Resor Asing di Maratua Disegel Akibat Tak Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Maratua, Lahatsatu.com – Sebuah resor yang dikelola perusahaan asing asal China di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dihentikan sementara operasionalnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyegelan ini dilakukan lantaran resor tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung penyegelan pada Jumat (10/4) lalu. Pulau Maratua sendiri merupakan salah satu pulau kecil terluar yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).

Resor Asing di Maratua Disegel Akibat Tak Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Potensi alam laut di Pulau Maratua sangat luar biasa. Pemanfaatannya harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, agar tercipta keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi," tegas Pung Nugroho Saksono, Minggu (12/4/2026).

Pung Nugroho Saksono menambahkan bahwa seluruh pemanfaatan ruang laut, termasuk oleh pihak asing, wajib tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku. Langkah penyegelan ini menunjukkan keseriusan KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan pesisir Indonesia.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, PT. SDR diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Regulasi ini mewajibkan setiap pihak yang memanfaatkan ruang laut untuk memiliki PKKPRL.

Selain itu, mengingat status dan keistimewaan Pulau Maratua, kegiatan wisata bahari juga memerlukan perizinan berusaha wisata bahari dari KKP, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Setelah penghentian sementara kegiatan resor ini, Direktorat Jenderal PSDKP melalui Polisi Khusus Kelautan Stasiun PSDKP Tarakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar