Rencana Impor KRL Bekas Jepang

lahatsatu.com – Rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk mendatangkan armada Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang kini tengah menjadi sorotan publik.

Agus sujarwo

Rencana Impor KRL Bekas Jepang

lahatsatu.com – Rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk mendatangkan armada Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang kini tengah menjadi sorotan publik. Langkah ini muncul sebagai respons atas kondisi armada transportasi massal di Indonesia yang mulai menua. Sejumlah rangkaian KRL yang saat ini melayani mobilitas masyarakat di berbagai wilayah diketahui telah beroperasi selama lebih dari empat dekade, sehingga memerlukan peremajaan segera demi menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Menanggapi wacana tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan penjelasan mengenai mekanisme birokrasi yang harus dilalui. Ia menegaskan bahwa urusan mengenai izin masuknya barang dari luar negeri, termasuk KRL bekas, bukanlah wewenang penuh Kementerian Perhubungan. Menurutnya, regulasi terkait kebijakan impor berada sepenuhnya di bawah kendali Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Rencana Impor KRL Bekas Jepang
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Untuk aturan mengenai impor, pastinya ada di kementerian lain, yaitu Kementerian Perdagangan," ujar Dudy saat memberikan keterangan kepada media, Senin (28/9/2026).

Dudy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak Kementerian Perhubungan belum menerima dokumen pengajuan resmi dari PT KAI terkait rencana pengadaan armada bekas asal Negeri Sakura tersebut. Tanpa adanya usulan formal, Kemenhub belum bisa melakukan kajian mendalam, pembahasan teknis, maupun memberikan penilaian terhadap kelayakan rencana tersebut. "KAI belum memasukkan usulan impor KRL tersebut kepada saya," tambahnya.

Meski demikian, Dudy memastikan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjalankan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sektor transportasi nasional. Salah satu poin penting dalam arahan Presiden adalah pengembangan sarana perkeretaapian yang mumpuni untuk menunjang pelayanan publik. Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah tetap mengedepankan prinsip kemandirian dengan mengutamakan kemampuan produksi dalam negeri jika memungkinkan.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan catatan penting mengenai prosedur impor barang bekas. Ia menjelaskan bahwa pengadaan KRL bekas masuk dalam kategori impor yang sangat ketat pengaturannya. Oleh karena itu, KAI tidak bisa begitu saja mendatangkan armada tanpa memenuhi berbagai persyaratan regulasi yang berlaku.

Budi menyebutkan bahwa proses impor ini memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis terkait sebelum akhirnya bisa diproses oleh Kemendag. Untuk memperjelas alur tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah memanggil pihak KAI guna memberikan edukasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Nanti diperlukan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi, kami jelaskan terlebih dahulu agar mereka memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi," pungkas Budi. Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan intensif antarinstansi guna memastikan kebijakan ini tidak hanya menjawab kebutuhan armada, tetapi juga tetap sesuai dengan koridor hukum perdagangan internasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar