lahatsatu.com – Gelombang aksi unjuk rasa kembali akan memadati kawasan Senayan, Jakarta. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) telah mengonfirmasi akan menggelar aksi massa besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 29 September 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan dan upaya pengawalan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah digodok oleh pemerintah dan parlemen.
Fokus utama dari gerakan ini adalah memastikan bahwa regulasi baru tersebut benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi kaum pekerja, bukan justru memperlemah posisi tawar mereka. Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, yang bertindak sebagai perwakilan KBPBI, menegaskan bahwa aksi ini merupakan upaya krusial untuk memastikan UU Perlindungan Ketenagakerjaan berpihak pada kepentingan buruh.

Salah satu poin krusial yang menjadi tuntutan utama adalah mengenai pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang lebih dikenal dengan istilah kerja kontrak. Pihak buruh mendesak agar masa kontrak kerja dibatasi secara ketat. Mereka mengusulkan agar masa PKWT maksimal hanya berlangsung selama satu tahun, dengan skema dua kali kontrak yang masing-masing berdurasi enam bulan.
"Kami tetap pada pendirian kami, PKWT itu maksimal hanya satu tahun. Polanya adalah dua kali kontrak, yakni enam bulan ditambah enam bulan," ujar Sunarno dalam keterangan resminya.
Selain membatasi durasi kontrak, KBPBI juga menyoroti penyalahgunaan sistem kontrak yang dianggap sudah tidak terkendali. Mereka mengusulkan agar penggunaan pekerja kontrak (PKWT) tidak lagi diberlakukan secara general untuk semua jenis pekerjaan. Menurut mereka, sistem kontrak seharusnya hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan atau sektor industri tertentu yang sifatnya memang sementara.
Tak berhenti di situ, isu sistem outsourcing dan praktik labor supply juga masuk dalam daftar tuntutan. Buruh meminta adanya pembatasan tegas terhadap praktik outsourcing serta pemborongan pekerjaan atau subkontrak. KBPBI mengusulkan agar pekerja yang berada di bawah naungan perusahaan subkontrak harus memiliki status sebagai pekerja tetap, atau setidaknya dibatasi dengan skema PKWT maksimal satu tahun.
Sunarno menambahkan bahwa tuntutan ini menjadi sangat mendesak mengingat pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengesahan RUU tersebut diprediksi akan terjadi pada tanggal 6 atau 7 Oktober 2026 mendatang.
Lebih lanjut, Sunarno menyoroti dampak negatif dari sistem kerja kontrak dan outsourcing yang tidak terkendali terhadap hak berserikat buruh. Menurutnya, sistem kerja yang rentan ini membuat para pekerja merasa tidak aman. Ketakutan akan pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak atau mutasi kerja yang sewenang-wenang membuat banyak buruh enggan bergabung dengan serikat pekerja.
"Kami melihat banyaknya sistem kerja kontrak dan outsourcing membuat buruh menjadi pekerja rentan. Mereka merasa tidak aman karena sewaktu-waktu bisa di-PHK, sehingga mereka takut untuk berserikat," jelasnya.
Melalui aksi unjuk rasa besok, KBPBI berharap ada ruang dialog dan negosiasi yang terbuka antara buruh, DPR, dan pemerintah. Mereka mendesak agar seluruh poin usulan mengenai PKWT dan outsourcing dapat diakomodasi sebelum regulasi tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.




