Rekening Menganggur Lebih dari Lima Tahun? Siap-siap Jadi Dormant!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang cukup signifikan bagi para nasabah perbankan. Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari

Agus sujarwo

Rekening Menganggur Lebih dari Lima Tahun? Siap-siap Jadi Dormant!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang cukup signifikan bagi para nasabah perbankan. Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari lima tahun, kini akan dikategorikan sebagai rekening dormant atau tidak aktif. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa POJK ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan nasabah dan mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan rekening. "Dengan POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan tata kelola yang baik, demi melindungi nasabah dan mencegah praktik yang merugikan," ujarnya seperti dikutip Lahatsatu pada Minggu (23/11/2025).

Rekening Menganggur Lebih dari Lima Tahun? Siap-siap Jadi Dormant!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

OJK berharap, regulasi ini dapat menstandarisasi pengelolaan rekening nasabah di seluruh bank, sehingga mengurangi perbedaan perlakuan dan memberikan kepastian hukum bagi nasabah. Selain itu, transparansi layanan perbankan juga akan ditingkatkan.

Dalam POJK terbaru ini, bank diwajibkan untuk mengklasifikasikan rekening menjadi tiga kategori:

  • Rekening Aktif: Rekening dengan aktivitas transaksi seperti setor, tarik, atau cek saldo.
  • Rekening Tidak Aktif: Rekening tanpa aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari.
  • Rekening Dormant: Rekening tanpa aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari (lima tahun).

Dian menjelaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas dalam mengelola rekening-rekening ini. Nasabah juga harus diberikan kemudahan dalam mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui berbagai kanal, baik fisik maupun digital.

POJK ini juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank. Nasabah berkewajiban memberikan informasi yang benar dan memperbarui data diri, serta memiliki itikad baik dalam berhubungan dengan bank. Bank, di sisi lain, wajib menampilkan status rekening nasabah pada kanal digital dan fisik sebagai media komunikasi.

Bank juga diwajibkan memiliki sistem yang dapat menandai (flagging) rekening-rekening yang berpotensi menjadi tidak aktif atau dormant. Selain itu, bank harus memiliki kebijakan terkait biaya administrasi dan bunga yang dikenakan pada rekening-rekening tersebut.

Lebih lanjut, OJK menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan privasi nasabah. Bank harus menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), serta strategi anti-penipuan dalam setiap aspek pengelolaan rekening, termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1