Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan evaluasi terhadap ketentuan Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA) yang berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai masukan yang menilai bahwa Papan Pemantauan Khusus FCA berpotensi menghambat aktivitas investor di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa evaluasi Papan Pemantauan Khusus menjadi salah satu prioritas utama. Ia menjelaskan bahwa sistem FCA pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan tercatat dalam memulihkan kembali performa saham mereka dari aktivitas perdagangan yang tidak normal.

"Tujuan awal dari FCA ini sangat baik, yaitu memberikan kesempatan kepada investor untuk membangkitkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria, termasuk saham yang tidak aktif dan sulit diperdagangkan di papan reguler," ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa BEI juga akan turut serta dalam proses evaluasi berdasarkan masukan yang diterima terkait Papan Pemantauan Khusus. OJK sendiri telah melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap sistem ini.
"Kami sangat terbuka terhadap masukan dan akan terus memantau serta memonitor perkembangan terkait Papan Pemantauan Khusus, termasuk masukan yang kami terima dari parlemen," tambahnya.
Hasan menjelaskan perbedaan mendasar antara mekanisme perdagangan di papan FCA dan papan reguler. Di papan FCA, transaksi dilakukan melalui sistem periodic call auction, di mana penawaran jual dan beli dikumpulkan terlebih dahulu sebelum proses pencocokan transaksi dilakukan secara berkala. Mekanisme ini diharapkan dapat membantu membentuk harga yang lebih wajar pada saham dengan likuiditas terbatas.
"Jika perdagangan dilakukan secara continuous seperti di papan reguler, kekuatan beli dan jual yang cukup mungkin tidak terbentuk. Dengan sistem periodic call auction, ada penundaan untuk proses matching secara periodik. Evaluasi ke depan akan mempertimbangkan transparansi tertentu, seperti indikatif best bid atau best offer," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa Papan Pemantauan Khusus perlu dievaluasi karena dianggap terlalu kaku dan membatasi gerak investor. Ia menekankan pentingnya fungsi pengawasan BEI untuk mencegah terbentuknya harga saham yang tidak wajar.




























