Jakarta, Lahatsatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa permasalahan pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 ‘3rd World Tour Forever Young’ yang diselenggarakan oleh promotor Mecimapro menemui jalan buntu dan kini telah diserahkan ke jalur hukum.
Menurut Budi, Kementerian Perdagangan sebelumnya telah berupaya memfasilitasi mediasi antara konsumen dan Mecimapro untuk mencari solusi terkait refund yang macet. Namun, promotor dinilai tidak mampu memenuhi kesepakatan yang telah disetujui dalam mediasi tersebut.

"Kita sudah membantu mediasi, tapi promotornya tidak memenuhi kesepakatan. Konsumen Day6 sudah mengajukan proses hukum ke Polda Metro," ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Dengan diserahkannya kasus ini ke kepolisian, Budi menegaskan bahwa proses penyelesaian tidak lagi berada di bawah wewenang Kementerian Perdagangan. Meski demikian, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Desakan untuk segera merealisasikan refund tiket konser DAY6 semakin gencar disuarakan oleh para penggemar yang tergabung dalam akun @maydayberserikat dengan tagar #Mecimatuntaskanrefund. Berdasarkan data yang dihimpun, total dana yang belum dikembalikan diperkirakan mencapai Rp 4.702.050.000,00 dari 1.739 tiket yang dibeli oleh 1.102 konsumen.
Para konsumen yang dirugikan juga telah melayangkan surat terbuka yang berisi harapan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Komisi VI dan Komisi X, dapat turun tangan dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan konsumen, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, Mecimapro, serta Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), untuk mencari solusi terbaik.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan telah menyatakan komitmennya untuk terus memantau proses refund tiket konser DAY6. Pemerintah menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen yang dirugikan.
Pada bulan Mei lalu, Mecimapro mengklaim bahwa proses refund telah mencapai 47% dan berjanji akan segera menyelesaikan sisanya. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi sepenuhnya, sehingga mendorong konsumen untuk menempuh jalur hukum.




