Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/lahatsatu.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Refund PPN TikTok Shop: Seller Dapat Uang Kembali?

Geger! Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk iklan di TikTok Shop Tokopedia dan Shopee pada 1 Januari 2025 lalu, menuai protes dari para pedagang.

Agus sujarwo

Refund PPN TikTok Shop:  Seller Dapat Uang Kembali?

Geger! Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk iklan di TikTok Shop Tokopedia dan Shopee pada 1 Januari 2025 lalu, menuai protes dari para pedagang. Pasalnya, pemerintah telah membatalkan kebijakan tersebut sehari sebelumnya, menetapkan PPN tetap 11%. Kini, pertanyaan besar muncul: akankah para seller mendapatkan refund selisih 1%?

Aditia Grasio Nelwan, Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce, memberikan kepastian. "Penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana atau refund ke ‘Saldo Penghasilan’," ujarnya melalui pesan singkat. Meskipun demikian, Aditia belum merinci detail waktu pengembalian dana tersebut.

Refund PPN TikTok Shop:  Seller Dapat Uang Kembali?
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Di media sosial, sejumlah seller telah melaporkan bahwa biaya iklan di kedua platform tersebut telah kembali menggunakan tarif PPN 11%. Hal ini sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, yang memastikan pengembalian dana bagi masyarakat yang terkena tarif PPN 12% untuk transaksi bukan barang mewah. "Kalau ada kelebihan pajak yang dipungut, harus dikembalikan," tegas Suryo.

Namun, DJP masih merumuskan skema teknis pengembalian dana. Opsi yang dipertimbangkan antara lain pengembalian langsung ke wajib pajak atau koreksi faktur pajak. Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga, menjelaskan wajib pajak bisa mengajukan pengembalian dana melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau mengkreditkan PPN 12% bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sistem yang terintegrasi, menurut Yoga, akan memudahkan proses kredit pajak.

Sementara itu, bagi konsumen akhir yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengembalian pajak dimungkinkan, khususnya untuk faktur pajak standar. Pemerintah tengah mematangkan skema pengembalian dana ini dan akan berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait. Pengumuman Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 yang menyatakan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, menjadi landasan pembatalan kebijakan tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1