Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada 124 perusahaan pemilik truk yang kedapatan melanggar aturan pembatasan operasional selama masa libur Lebaran. Pelanggaran ini termasuk melintas saat pembatasan berlaku dan bahkan ditemukan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa selama periode H-8 hingga Hari H Lebaran 1445 H, tercatat 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas tol yang tersebar di 54 lokasi. Beberapa ruas tol yang dimaksud antara lain Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, dan sejumlah ruas tol di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E, terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan dan terdeteksi ODOL," jelas Aan dalam keterangan tertulisnya.
Aan menambahkan bahwa penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) berhasil menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Beberapa perusahaan yang truknya paling sering melanggar aturan ini adalah PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Perusahaan-perusahaan tersebut juga diminta membuat surat pernyataan.
"Apabila sanksi peringatan tidak diindahkan, maka kami akan memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan demi kelancaran arus kendaraan menjelang puncak arus balik Lebaran. Kami mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," tegas Aan.
Kemenhub mewajibkan seluruh perusahaan logistik untuk mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB, yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Lahatsatu mencatat bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, serta meminimalisir potensi kecelakaan akibat kendaraan berat.



