Jakarta – Ratusan perusahaan batu bara di Indonesia terancam tidak dapat melakukan kegiatan produksi pada tahun 2026 mendatang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa sekitar 300 perusahaan batu bara belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun tersebut.
RKAB sendiri merupakan dokumen wajib yang berisi rencana produksi tahunan perusahaan tambang dan harus disetujui oleh pemerintah. Dokumen ini berfungsi layaknya izin operasional atau izin produksi. Tanpa adanya persetujuan RKAB, perusahaan tambang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi secara legal.

"Untuk batu bara, masih ada sekitar 300-an perusahaan yang belum mengajukan RKAB," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Tri tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan mengapa ratusan perusahaan tersebut belum mengajukan RKAB untuk tahun 2026. Namun, ia membantah isu yang beredar bahwa keterlambatan pengajuan RKAB disebabkan oleh aplikasi MinerbaOne. Ia menegaskan bahwa beberapa perusahaan belum disetujui RKAB-nya karena adanya persoalan internal yang belum terpenuhi, seperti izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Ada salah satu perusahaan yang RKAB-nya belum dapat di tahun 2026 karena IPPKH-nya belum turun. Jadi, kami belum bisa memberikan RKAB itu," jelasnya.
Tri menambahkan bahwa setelah dilakukan komunikasi yang intensif antara Kementerian ESDM dan perusahaan tersebut, RKAB tahun 2026 akhirnya dapat diterbitkan.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah memastikan bahwa produksi batu bara pada tahun 2026 akan dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan global serta menstabilkan harga batu bara.
Bahlil menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menyuplai sekitar 43% dari total perdagangan batu bara global yang mencapai 1,3 miliar ton per tahun. Pemangkasan produksi diharapkan dapat menjaga harga batu bara tetap stabil dan memastikan sumber daya alam ini dapat diwariskan kepada generasi mendatang.




