San Francisco – Amazon, raksasa e-commerce asal Amerika Serikat, tengah menghadapi gugatan hukum di pengadilan federal San Francisco. Pengguna menuduh perusahaan tersebut secara diam-diam melacak pergerakan mereka melalui ponsel dan menjual data yang dikumpulkan tanpa izin.
Gugatan diajukan oleh Felix Kolotinsky, warga San Mateo, California. Menurut dokumen pengadilan, Amazon diduga memanfaatkan Amazon Ads SDK, sebuah kode yang disematkan dalam berbagai aplikasi, untuk mengakses data geolokasi pengguna. Data ini mencakup informasi sensitif seperti tempat tinggal, lokasi kerja, tempat belanja, dan bahkan kunjungan ke berbagai tempat yang berpotensi mengungkap afiliasi agama, orientasi seksual, dan masalah kesehatan pengguna.
“Amazon secara efektif menciptakan ‘sidik jari’ konsumen dan mengkorelasikan sejumlah besar informasi pribadi mereka tanpa sepengetahuan dan izin,” demikian bunyi pengaduan tersebut, seperti dikutip dari Reuters. Kolotinsky sendiri menemukan praktik ini setelah menyadari Amazon mengumpulkan data pribadinya melalui aplikasi Speedtest by Ookla yang terpasang di perangkatnya.
Ia menuntut ganti rugi yang belum ditentukan nilainya atas nama jutaan warga California yang mungkin menjadi korban praktik serupa. Kolotinsky berargumen bahwa tindakan Amazon melanggar hukum pidana California dan undang-undang negara bagian yang melarang akses komputer tanpa izin.
Hingga saat ini, Amazon belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Namun, kasus ini menambah daftar panjang perusahaan teknologi yang menghadapi kritik terkait praktik pengumpulan data pribadi tanpa persetujuan eksplisit. Kasus serupa juga menimpa Allstate, perusahaan asuransi yang digugat oleh negara bagian Texas karena alasan yang sama.
Jika terbukti bersalah, Amazon berpotensi menghadapi denda besar dan tekanan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan data pengguna. Kasus ini menyoroti meningkatnya kekhawatiran publik dan regulator terhadap praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi besar.