Jakarta – Polemik pembangunan gedung baru Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut. Putusan PT TUN nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan Senin (9/12) ini menjadi pukulan telak bagi rencana pembangunan gedung 18 lantai tersebut.
Kuasa hukum Edwin Soeryadjaya dan warga sekitar, David Tobing, menyatakan putusan PT TUN merupakan putusan tingkat akhir dan mengikat. Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut dan membatalkan PBG Kedubes India. “Putusan ini tak bisa lagi digugat sesuai Pasal 45 A UU Mahkamah Agung, karena merupakan putusan pembatalan atas keputusan desentralisasi,” tegas David dalam keterangannya, Rabu (11/12).

Konflik bermula dari rencana pembangunan gedung Kedubes India yang sejak awal menuai penolakan warga sekitar. David mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses perizinan, mulai dari sosialisasi yang tidak transparan dan tidak melibatkan warga secara partisipatif pada tahun 2017 hingga proses AMDAL yang dinilai cacat. Ia menyebut, sosialisasi yang dilakukan cenderung sepihak dan mengabaikan keberatan warga.
Bahkan, David menuding adanya maladministrasi dalam proses penerbitan PGB, di mana nama pejabat yang tercantum dalam barcode PGB berbeda dengan yang seharusnya. Lebih lanjut, ia juga menyoroti terbitnya izin lingkungan setelah PGB, yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Warga yang merasa haknya terabaikan kemudian menggugat Pemprov DKI Jakarta ke PTUN pada Maret 2024. PTUN Jakarta pun mengabulkan gugatan tersebut pada Agustus 2024. Pemprov DKI lalu mengajukan banding, yang kemudian ditolak oleh PT TUN.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kedutaan Besar India menanggapi putusan PT TUN. Sebelumnya, Kedubes India bersikukuh telah mengantongi semua izin yang diperlukan dan menyatakan gedung tersebut diperuntukkan bagi staf, bukan komersial. Namun, putusan PT TUN ini jelas menghambat, bahkan berpotensi membatalkan, rencana pembangunan tersebut. Nasib gedung 18 lantai Kedubes India kini berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.