Jakarta – Pemerintah terus berupaya mendorong legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Pasalnya, diperkirakan sekitar 40 juta UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal dalam menjalankan bisnisnya.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, mengungkapkan pentingnya NIB bagi UMKM agar program-program pemerintah dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan terukur. "Dengan memiliki legalitas dan perizinan yang jelas, UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai program dukungan pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/02/2026).

Hingga saat ini, tercatat sekitar 15,2 juta NIB telah diterbitkan, dengan 14,9 juta di antaranya merupakan usaha mikro. Padahal, potensi usaha mikro di Indonesia mencapai sekitar 56 juta. Hal ini menunjukkan masih banyak pelaku usaha mikro yang belum memiliki legalitas formal.
Salah satu kendala utama dalam penerbitan NIB adalah proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi yang dinilai rumit dan memakan waktu. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026 yang memberikan kemudahan bagi usaha mikro dalam mengurus PKKPR.
Melalui surat edaran ini, pelaku usaha mikro dapat memperoleh PKKPR melalui mekanisme pernyataan mandiri. Mereka hanya perlu mencantumkan lokasi dan alamat usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa perlu verifikasi teknis yang rumit. Persetujuan PKKPR akan terbit secara otomatis setelah pernyataan mandiri diajukan, sehingga proses penerbitan NIB menjadi lebih cepat.
"Para pelaku usaha mikro tetap wajib menyatakan lokasi usahanya, namun tanpa perlu verifikasi teknis lagi, NIB sudah bisa diterbitkan," jelas Todotua. Kementerian Investasi dan Hilirisasi berencana meningkatkan surat edaran ini menjadi Peraturan Menteri dalam tiga bulan ke depan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempermudah perizinan bagi UMKM.
Dengan semakin banyak UMKM yang memiliki NIB, diharapkan kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara akan meningkat. Lahatsatu akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan dampaknya bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.




