Raja Ampat, Lahatsatu.com – Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai sorotan tajam. Perusahaan ini dituding telah menyebabkan kerusakan ekosistem di kawasan yang dikenal sebagai surga wisata tersebut. Berikut adalah empat fakta penting terkait polemik PT Gag Nikel yang perlu Anda ketahui:
-
Operasi Dihentikan Sementara: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat. Langkah ini diambil untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan kearifan lokal. Hasil investigasi akan diumumkan setelah tim menyelesaikan tugasnya.
-
Anak Perusahaan Antam: PT Gag Nikel dulunya dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (75%) dan PT Antam Tbk (25%). Namun, sejak tahun 2008, Antam mengakuisisi seluruh saham Asia Pacific Nickel, menjadikan PT Gag Nikel sebagai anak perusahaan yang sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.
-
Izin Terbit Jauh Sebelum Bahlil Menjabat: Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel telah terbit jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM. PT Gag Nikel sendiri merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII yang disetujui pemerintah sejak 19 Januari 1998.
-
Lokasi Tambang di Pulau Gag, Bukan Piaynemo: Bahlil membantah tudingan bahwa aktivitas pertambangan PT Gag Nikel berlokasi di Pulau Piaynemo, salah satu ikon pariwisata Raja Ampat. Menurutnya, penambangan dilakukan di Pulau Gag yang berjarak sekitar 30-40 km dari Piaynemo. Ia menekankan pentingnya melindungi wilayah Raja Ampat sebagai kawasan pariwisata yang harus dijaga kelestariannya.





























