Jakarta, Lahatsatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan latar belakang kebijakannya untuk menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perbankan. Kebijakan ini menjadi salah satu gebrakan di awal masa pemerintahannya, dengan target menghapus sekitar 1 juta utang UMKM yang sudah lama menunggak.
Prabowo menceritakan bahwa ide ini muncul dari banyaknya keluhan petani dan pengusaha kecil yang datang kepadanya. Mereka kesulitan mendapatkan pinjaman baru karena catatan utang lama yang belum terselesaikan, bahkan ada yang sudah berlangsung selama 25 tahun.

"Dalam kampanye, banyak perwakilan petani dan usaha kecil datang dan berkata, ‘Pak, kami tidak bisa mendapatkan pinjaman baru karena utang 25 tahun lalu masih tercatat di bank’," ujar Prabowo dalam Forbes Global CEO Conference 2025.
Merespon hal ini, Prabowo langsung melakukan lobi dengan sejumlah bankir. Ia berargumen bahwa setelah 25 tahun, sebagian besar utang tersebut sebenarnya sudah dihapus dari pembukuan bank. Namun, catatan utang yang belum dihapus tagih membuat nama para debitur tetap tercoreng dan menghalangi mereka untuk mengajukan kredit baru.
"Saya menelepon beberapa bankir, kami berdiskusi, dan pada dasarnya saya mengerti bahwa sebenarnya di bank setelah 25 tahun, sebagian besar utang ini sudah dihapusbukukan," jelasnya.
Awalnya, usulan ini mendapat penolakan dari beberapa bankir yang khawatir akan menimbulkan moral hazard bagi nasabah lain. Namun, Prabowo menekankan bahwa ketidakmampuan para petani dan pengusaha kecil untuk membayar utang bukan berarti mereka tidak mau memenuhi kewajiban. Banyak dari mereka mengalami kesulitan karena faktor eksternal seperti bencana alam atau gagal panen.
"Saya bilang orang-orang ini, 25 tahun, mereka tidak bisa membayar karena cuaca buruk, bencana alam, dan lain-lain. Tidak mungkin mereka bisa membayar," tegas Prabowo.
Oleh karena itu, Prabowo meyakinkan para bankir untuk memberikan kelonggaran dengan memberikan pengampunan utang kepada para petani dan pengusaha kecil yang memiliki kredit macet.
"Jadi, untuk lebih realistis, saya bilang harus ada yang namanya pengampunan. Maka kita mengampuni utang," pungkasnya.
Menurut data Kementerian UMKM, hingga saat ini baru 67.668 debitur dengan total utang Rp 2,7 triliun yang berhasil direstrukturisasi. Per Januari 2025, sekitar 10 ribu nasabah telah dinyatakan bebas dari utang.