Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyetujui langkah strategis pemerintah untuk mengucurkan dana sebesar Rp 200 triliun ke perbankan nasional. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa dana tersebut akan ditempatkan di bank-bank dalam bentuk rekening pemerintah.
Keputusan ini diambil dengan tujuan utama mendorong perbankan agar lebih agresif dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat, sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Purbaya menjelaskan hal ini usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Menurut Purbaya, mekanisme penempatan dana ini serupa dengan deposito. Pemerintah menempatkan dana di bank, namun bank memiliki kewenangan untuk mengatur penyalurannya. Pemerintah dapat menarik kembali dana tersebut sewaktu-waktu jika diperlukan.
"Ini sistemnya seperti Anda menaruh deposito ke bank," ujar Purbaya. Ia menekankan bahwa penyaluran dana sepenuhnya menjadi kewenangan bank. Pemerintah akan berupaya agar dana tersebut tidak diserap untuk pembelian Surat Utang Negara (SUN), melainkan benar-benar masuk ke dalam sistem perekonomian.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menambahkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Dengan ketersediaan dana yang besar, bank diharapkan dapat lebih aktif menyalurkan pinjaman kepada masyarakat, sehingga meningkatkan perputaran uang dan aktivitas ekonomi.
"Tujuannya agar bank bisa punya duit cash banyak tiba-tiba dan bank tidak bisa menaruh di tempat lain selain di kredit kan. Jadi kita memaksa market mechanism berjalan," pungkasnya.




