Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melakukan penyesuaian strategis dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dengan memasukkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai salah satu program prioritas yang diharapkan memberikan hasil cepat. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 30 Juni 2025.
Perpres ini menegaskan bahwa pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian integral dari dokumen yang diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Secara keseluruhan, terdapat delapan program utama yang tercantum dalam lampiran aturan terbaru, serupa dengan yang tertulis pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Program-program tersebut meliputi:
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
- Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan Rumah Sakit lengkap berkualitas di setiap Kabupaten.
- Peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
- Pembangunan sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan.
- Melanjutkan dan memperluas program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menekan angka kemiskinan absolut.
- Kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara.
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya generasi milenial, gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Pendirian BPN dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga mencapai 23%. Sebelumnya, regulasi hanya menekankan pada optimalisasi penerimaan negara.
Dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa RKP Tahun 2025 mencakup 83 kegiatan prioritas utama, termasuk delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang dirancang untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat realisasi target-target pembangunan yang telah ditetapkan.




