Pemerintah akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk beras premium impor mulai Januari 2025. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi. Namun, perlu ditekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk beras premium jenis khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Beras premium produksi lokal tetap bebas dari PPN 12 persen.
"PPN 12 persen ini khusus untuk beras impor tertentu, misalnya yang digunakan di hotel dan restoran," jelas Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).

Penggolongan beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini membedakan beras umum menjadi beras premium dan medium berdasarkan derajat sosoh dan butir patah. Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar PPN 12 persen hanya diterapkan pada beras khusus sesuai pasal 3 ayat 5 Perbadan tersebut.
Keputusan untuk tidak mengenakan PPN pada beras premium lokal didasarkan pada tingginya permintaan dan distribusi yang merata di berbagai pasar, termasuk program bantuan pangan beras.
Sebagai kompensasi atas kebijakan PPN ini, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras pada Januari dan Februari 2025. Sebanyak 160 ribu ton beras per bulan akan disalurkan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) melalui Perum Bulog atas penugasan Bapanas.
"Beras dari Bulog ini berjenis medium, tetapi kualitasnya premium. Ini bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat," tambah Arief.